30/09/2020

Hingga September 2020, Ada 1.074 Laporan Keluhan Bansos Covid-19

Ada 1.074 Laporan Keluhan Bansos Covid-19

Sebagai wujud upaya dan tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat dalam menghadapi pandemi saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 127 triliun untuk bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 hingga akhir tahun 2020.

Menurut Menteri Sosial, Juliari P Batubara, bansos tersebut menyasar 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yakni keluarga terdampak Covid-19 maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Anggaran bansos itu juga untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang bersifat tambahan, seperti  contohnya bansos tunai, bansos sembako, bansos beras, hingga bansos tunai tambahan.

Laporan KPK Terkait Keluhan Masyarakat Terhadap Penyaluran Bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa terdapat 1.074 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19 yang diterima KPK melalui portal Jaga Bansos hingga 4 September 2020.

Laporan Keluhan Penyaluran Bantuan Sosial yang diterima oleh KPK

(Data per 4 September 2020)

  • 428 laporan menyoal masyarakat yang tidak menerima bansos meski sudah terdaftar
  • 117 laporan mengenai aparat yang tidak membagi bansos kepada penerima
  • 86 laporan perihal nominal bansos yang tak semestinya
  • 52 laporan menyoal daftar penerima fiktif
  • 12 laporan perihal bantuan lebih dari satu
  • 11 laporan mengenai kualitas bansos buruk
  • 6 laporan bansos salah sasaran
  • 362 laporan lainnya beragam kasus

Dari data KPK tersebut, tiga provinsi yang paling banyak dilaporkan adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sedangkan keluhan yang terbanyak dilaporkan adalah mengenai warga yang tidak mendapat bantuan meski seharusnya menerima bantuan dan sudah mendaftar.

Temuan ini mendorong KPK untuk menyarankan Kemensos agar memperbaiki validasi data terkait penerima bantuan sosial. Hal ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan penerima bansos mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya, serta untuk mencegah keluhan yang sama dan kejadian serupa.

Namun, ada satu hal lagi yang menurut KPK perlu untuk dilakukan, yaitu terkait dengan pemberian edukasi pada para penerima bansos. Diharapkan dengan adanya edukasi, maka timbul kesadaran di masyarakat, bukan sekedar fisik kekurangan yang diperbaiki tetapi juga secara mental diperbaiki. “Jangan merasa susah tapi punya kemampuan namun dia juga mau mengambil yang tidak seharusnya menjadi haknya. Ini yang kami ingatkan agar semakin sinergi dan program sampai Desember akhir menjadi lebih pasti orangnya,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers pada Rabu, 9 September 2020 silam.

Related Posts