02/11/2020

Mengenal Ragam Penyandang Disabilitas dan Alat Bantu Disabilitas

Mengenal Ragam Disabilitas dan Alat Bantu Disabilitas

WHO World Report on Disability menunjukkan bahwa ada 1,1 miliar penyandang disabilitas di seluruh dunia. Sekitar 15 persen dari populasi dunia hidup dengan beberapa ragam disabilitas, di mana 2-6 persen di antaranya mengalami kesulitan signifikan dalam menjalankan fungsinya sehari-hari.

Bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa. Ini adalah tantangan bagi kita semua untuk memastikan para penyandang disabilitas di sekitar kita agar dapat meningkatkan kondisi kehidupan mereka dan berpartisipasi secara lebih aktif dalam masyarakat.

Mengenal Ragam Disabilitas

Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan maka hal ini dapat mempengaruhi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan anggota masyarakat yang lainnya.

Nah, ragam Penyandang Disabilitas yang tercantum dalam UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas meliputi:

  • Penyandang Disabilitas Fisik

Penyandang disabilitas fisik adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tipe penyandang disabilitas fisik ini meliputi beberapa kondisi seperti amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, Cerebral Palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan lain-lain.

  • Penyandang Disabilitas intelektual

Penyandang disabilitas intelektual adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fungsi pikir dan/atau fungsi adaptif karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Perubahan pandangan tentang kata “Mental Retardation” menjadi “Intelectual Disability” merupakan pendapat yang sangat mendasar. Disabilitas intelektual bukanlah penyakit jiwa/ mental atau yang berkaitan dengan masalah kejiwaan, namun menyangkut kemampuan dan kecerdasan mereka. Kecerdasan mereka dibawah rata rata, namun mereka tetap memiliki potensi dan bahkan pada bidang tertentu mereka memiliki kelebihan.

  • Penyandang Disabilitas Mental

Penyandang disabilitas mental adalah Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) ataupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dalam jangka waktu lama mengalami hambatan dalam interaksi dan partisipasi di masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Sedangkan ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

  • Penyandang Disabilitas Sensorik

Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

Ragam penyandang disabilitas tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenal Alat Bantu Disabilitas

Menurut Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, “alat bantu” adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Alat bantu disabilitas bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak dasar mereka di masyarakat, yang terdiri dari:

  1. Alat bantu bagi penyandang disabilitas fisik, contohnya kruk, kursi roda, protesa, dan orthesa
  2. Alat bantu bagi penyandang disabilitas sensori, contohnya reglet, tongkat putih, kaca mata untuk low vision, jam tangan bicara, komputer bicara, alat bantu dengar, dan sebagainya
  3. Alat bantu bagi penyandang disabilitas intelektual, contohnya berupa alat bantu belajar seperti buku bicara, alat permainan edukatif, dan sebagainya

Dengan mengenal apa saja ragam penyandang disabilitas dan juga alat bantu untuk mereka, maka kita dapat lebih mudah untuk menyesuaikan bantuan apa yang bisa kita berikan kepada mereka ya, Sobat Jangkau.

Related Posts