03/04/2020

3 dari 10 Anak Disabilitas di Indonesia Tidak Bersekolah

3 dari 10 Anak Disabilitas di Indonesia Tidak Bersekolah

Sebuah fakta yang mengejutkan muncul dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2018 yang menyebutkan bahwa hampir 3 dari 10 anak disabilitas di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan.

Dilansir dari Health Liputan6.com, representatif UNICEF Debora Comini melalui keterangan tertulis menyatakan, “Anak-anak dengan disabilitas masih terus kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan. Suatu kesempatan yang amat penting agar mereka dapat mewujudkan potensinya dan mengatasi hambatan-hambatan inklusi. Tanpa sistem pendidikan yang lebih inklusif, kecil kemungkinannya mereka mampu mempelajari pengetahuan dan kecakapan untuk berkembang.” tulisnya.

Ketimpangan Dalam Distribusi Penggunaan Dana Pendidikan

Sebuah makalah global yang baru dirilis oleh UNICEF pada 20 Januari 2020 yang lalu menyoroti ketimpangan besar dalam distribusi penggunaan dana pendidikan di seluruh dunia dan dampak negatif hal ini terhadap kehadiran, partisipasi, serta kesempatan belajar anak-anak yang paling membutuhkan dukungan.

Makalah yang berjudul “Addressing the learning crisis: an urgent need to better finance education for the poorest children” ini menunjukkan bahwa dana pendidikan yang terbatas dan sebaran penggunaannya yang tidak merata mengakibatkan kelas dengan jumlah murid besar, guru yang tidak terlatih, kekurangan bahan ajar, dan prasarana sekolah yang tidak memadai.

Nah, di Indonesia, tantangan mewujudkan pendidikan inklusif meliputi kurangnya pelatihan untuk guru, data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas, serta adanya pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas.

Di negeri kita, hal ini diperparah dengan adanya berbagai stigma negatif mengenai pendidikan bagi anak disabilitas. Sebagian besar orang menganggap bahwa pendidikan untuk anak disabilitas didefinisikan secara terbatas dalam lingkup sekolah luar biasa, bukan pendidikan inklusi di sekolah-sekolah reguler. Padahal, anak disabilitas mestinya dapat mengenyam pendidikan inklusi di sekolah reguler karena mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

5 Perubahan Untuk Melindungi Hak Pendidikan Anak Disabilitas di Indonesia

UNICEF sendiri menyoroti 5 perubahan yang harus dicapai untuk melindungi hak semua anak dalam mendapatkan pendidikan dan memberikan dukungan yang memadai, khususnya bagi anak-anak disabilitas. Kelimanya antara lain:

  1. Pemahaman yang lebih baik dan komitmen untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif pada semua tingkatp endidikan. Hal ini ditunjukkan oleh adanya peraturan dan kebijakan yang melindungi hak semua anak terhadap pendidikan anak disabilitas serta alokasi anggaran dan sumber daya manusia yang merata.
  2. Pendidikan inklusif secara eksplisit disebutkan sebagai topic kunci dalam pengembangan profesi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
  3. Pelembagaan prosedur untuk menjaga, mencegah bullying atau perundungan dan penganiayaan, serta memastikan anak terlindungi yang tersedia di semua sekolah.
  4. Ketersediaan dan replikasi model pendidikan inklusif yang efektif dan terbukti berhasil.
  5. Perubahan positif dalam sikap pembuat kebijakan, penyedia layanan pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas terhadap pemenuhan hak-hak anak dengan disabilitas.

Walaupun dalam 10 tahun terakhir ini tingkat partisipasi sekolah meningkat signifikan, namun masih terdapat sekitar 4,2 juta anak usia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Dari angka ini, hampir 140 ribu anak di antaranya adalah anak-anak dengan disabilitas. Fenomena ini pun layak mendapatkan perhatian dari semua pihak, termasuk kita. Dibutuhkan perhatian lebih besar untuk anak-anak ini agar Indonesia dapat mencapai tujuan pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata sebagaimana disebutkan dalam Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Related Posts