15/03/2021

Kursi Roda Berikan Kebebasan Bagi Penyandang Disabilitas

Kursi Roda Berikan Kebebasan Bagi Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang disabilitas ragam fisik, salah satu alat bantu atau pengampu disabilitas adalah kursi roda. Meski demikian, fakta di lapangan yang terjadi adalah bahwa masih banyak orang yang membutuhkan kursi roda sebagai alat bantu mereka untuk menjalankan aktivitas sehari-hari yang belum bisa memperolehnya.

Di Indonesia, angka penyandang disabilitas ragam fisik masih tergolong tinggi. Ini terlihat dari data tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas ragam fisik mencapai 1,2 juta jiwa dari total penduduk penyandang disabilitas yang diperkirakan mencapai 28 juta jiwa yang tersebar di beberapa ragam disabilitas yang berbeda-beda.

Sehubungan dengan hal ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dalam webinar bertajuk “Kebijakan Inklusi Pemerintah Indonesia Bagi Penyandang Disabilitas Pengguna Kursi Roda di Masa Pandemi Covid-19” yang digelar dalam peringatan Hari Kursi Roda Internasional mengatakan, “Penyandang disabilitas dengan kursi roda merupakan bagian dari penduduk Indonesia yang memang harus difasilitasi sama dengan warga lain. Kemensos sedang menyiapkan kurang lebih 600 kursi roda untuk saudara yang membutuhkan dan juga yang mengalami permasalahan dengan cerebral palsy dan Hidrosefalus,”.

Hari Kursi Roda Internasional  dan Simbol Kebebasan

Mungkin masih banyak di antara kita yang belum mengetahui bahwa setiap tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Kursi Roda Internasional. Salah satu pesan yang ingin disampaikan melalui peringatan ini di antaranya adalah bahwa kursi roda bukanlah simbol belenggu penggunanya. Dan sebaliknya, kursi roda dianggap sebagai simbol kebebasan bagi penggunanya.

Sebagai sebuah alat pengampu disabilitas, kursi roda berfungsi sebagai sarana bagi untuk bergerak, berpindah tempat atau mobilitas, dan lebih jauh lagi, beraktivitas sebagaimana layaknya masyarakat biasa, bukan sebagai penyandang disabilitas.

Melansir laman Tempo.co, anggota Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan sekaligus penulis buku Fiqih Disabilitas, Bahrul Fuad, membagikan pengalamannya dalam menggunakan kursi roda. “Sebelum menggunakan kursi roda, mobilitas saya tidak sebebas atau semandiri sekarang,” ujarnya.

Sebenarnya, Bahrul Fuad sempat menggunakan tongkat untuk membantu dirinya bergerak. Bahkan, dia mesti menggunakan jasa ojek untuk menjalankan sholat Jumat di masjid yang berjarak 200 meter dari rumahnya. Namun, setelah menggunakan kursi roda, dia sekarang bisa pergi ke masjid sendiri.

“Bagi saya, kursi roda tidak belenggu dan tidak membatasi pergerakan. Kursi roda justru membebaskan saya bergerak sesuai keinginan. Saya bisa mandiri dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan.” Imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dwi Ariyani dari DRF/Draf Indonesia sebagai pengguna kursi roda. Menurutnya, meski menggunkan kursi roda adalah tantangan tersendiri, tetapi kursi roda merupakan alat bantu yang sangat penting untuk menunjang kemandiriannya.

Categories

Related Posts