19/09/2020

Meningkatnya Lansia Terlantar di Masa Ageing Population di Indonesia

Meningkatnya Lansia Terlantar di Masa Ageing Population di Indonesia

Tahukah Anda bahwa berdasarkan data tahun 2017 saja, sudah ada sebanyak 2,1 juta lansia terlantar dan 1,8 juta lainnya berpotensi serupa? Bayangkan berapa jumlahnya sekarang, terutama di masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita.

Menurut Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemenson RI), Lanjut Usia Telantar atau lansia terlantar adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Kemensos pun menetapkan kriteria lansia terlantar ini sebagai berikut:

  • Tidak ada keluarga yang mengurusnya
  • Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya
  • Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
  • Menderita minimal satu jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya
  • Hidup dalam keluarga fakir miskin

Dari kriteria tersebut, lanjut usia terlantar pun terbagi dalam 2 kriteria yaitu:

  • LUT Potensial, yaitu lanjut usia terlantar yang masih mampu melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan barang dan/jasa.
  • LUT Tidak Potensial, yaitu lanjut usia terlantar yang tidak berdaya untuk mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang lain.

Untuk membantu para lansia terlantar ini, pemerintah memang telah sejak lama menetapkan dan menerapkan berbagai program serta bantuan sosial atau bansos. Namun demikian, masyarakat seperti halnya kita juga dituntut untuk proaktif dan ikut serta dalam membantu memberikan kesejahteraan pada para lansia terlantar ini.

Kesejahteraan sosial sosial lansia sebenarnya adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat, di mana prinsip  kesejahteraan sosial untuk lansia ini didasarkan pada Resolusi PBB NO. 46/1991 tentang Principles for Older Person yang berisi himbauan tentang hak dan kewajiban lanjut usia yang meliputi kemandirian, partisipasi, pelayanan, pemenuhan diri, dan martabat. Hal ini diwujudkan dengan memberikan para lansia apa yang menjadi hak mereka, seperti mengupayakan lansia agar memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum, memberikan kesempatan bekerja kepada lansia sesuai dengan minat dan kemampuan, dan sebagainya yang bertujuan untuk memberikan kehidupan yang layak dan sejahtera bagi para lansia.

Setiap jenis pelayanan kesejahteraan sosial lansia baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat dapat mengandung sifat preventif , kuratif, dan rehabilitatif, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Preventif atau pencegahan, yang diarahkan untuk pencegahan timbulnya masalah baru dan meluasnya permasalahan lanjut usia
  • Kuratif atau penyembuhan, yang diarahkan untuk penyembuhan atas gangguan-gangguan yang dialami lanjut usia, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial
  • Rehabilitatif atau pemulihan, yang diarahkan pada proses pemulihan kembali fungsi-fungsi sosial setelah lansia mengalami berbagai gangguan dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya

Nah, di tengah isu ageing population atau meningkatnya populasi lansia yang diprediksi melanda Indonesia dalam beberapa tahun mendatang, yang bahkan sudah dimulai saat ini, maka kita harus memberikan perhatian lebih serius pada para penduduk lanjut usia ini. Jadi ayo kita wujudkan kepedulian kita pada lansia terlantar ini mulai sekarang!

Related Posts