05/04/2021

Pemenuhan Hak Anak Penyandang Disabilitas Masih Temui Banyak Kendala

Pemenuhan Hak Anak Penyandang Disabilitas Masih Temui Banyak Kendala

Sebagai warga negara Indonesia, apalagi yang memiliki kondisi dan kebutuhan khusus, maka sudah selayaknya dan seharusnya anak penyandang disabilitas mendapatkan hak mereka untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus agar memiliki kesempatan, manfaat, dan keadilan sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya.

Namun sayangnya hingga saat ini kondisi anak penyandang disabilitas di Indonesia masih belum maksimal terpenuhi  hak-haknya dan mendapat perlindungan dari berbagai hal seperti kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan sejenisnya. Meskipun sebenarnya, jaminan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak penyandang disabilitas ini sudah diatur dalam undang-undang.

Dikutip dari siaran pers tertanggal 26 Maret 2021 yang lalu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengungkapkan bahwasanya pemerintah masih mengalami hambatan dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, termasuk anak penyandang disabilitas. Padahal, pemerintah telah memiliki berbagai kebijakan tentang perlindungan anak penyandang disabilitas. “Termasuk telah menjamin setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai minat dan bakat. Namun dalam implementasinya masih banyak kendala yang harus dihadapi,” imbuh Nahar.

Pendidikan adalah salah satu bidang di mana anak penyandang disabilitas masih banyak mengalami kendala. Berdasarkan hasil monitoring dan pemantauan pada tahun 2019, beberapa hambatan dalam implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggaranya adalah soal aksesibilitas. Mulai dari guru khusus yang menangani anak penyandang disabilitas jumlahnya belum memadai, sarana dan prasarana yang kurang mendukung, hingga kerentanan mendapatkan perundungan serta stigma karena kondisi disabilitasnya.

Undang-undang untuk Lindungi Anak Penyandang Disabilitas

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 12 disebutkan bahwa setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Sedangkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di sini disebutkan tentang hak-hak penyandang disabilitas, khususnya yang terkait dengan anak penyandang disabilitas diantaranya hak untuk hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, rehabilitasi dan habilitasi, hidup secara mandiri, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Menurut Nahar, “Hambatan-hambatan tersebut bisa diselesaikan dengan kerja sama seluruh pihak,”, dan lebih lanjut Nahar menjelaskan bahwa Kementerian PPPA telah memasukkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak disabilitas melalui indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Hal ini antara lain menjamin kualitas satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi seluruh anak tanpa terkecuali, termasuk anak penyandang disabilitas. “Saya ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya anak penyandang disabilitas di satuan pendidikan. Upaya ini akan memberikan dampak bagi masa depan anak dan masa depan bangsa Indonesia,” imbuh Nahar.

Nah, sebagai warga Indonesia yang baik, ayo kita bantu anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak mereka dan tentu saja melindungi mereka dari berbagai ancaman dan diskriminasi dari lingkungan sekitarnya.

Related Posts