13/06/2022

Perempuan Penyandang Disabilitas Alami Diskriminasi Berlapis

Perempuan Penyandang Disabilitas Alami Diskriminasi Berlapis

Pada gelaran acara Women 20 (W20) yang membahas tema perempuan di pedesaan dan disabilitas, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas Dante Rigmalia mengatakan perempuan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi berlapis. Seperti dilansir dari Republika.co.id, menurut Dante, mereka membutuhkan pendekatan inklusif yang memastikan pemenuhan hak-haknya baik yang berada di perkotaan sampai wilayah terluar Indonesia.

Stigma, Tantangan Terbesar Perempuan Penyandang Disabilitas

Dalam acara W20 yang dilangsungkan di Manokwari, Papua Barat dan diikuti secara virtual pada Rabu, 8 Juni 2022 silam ini, Dante mengungkapkan, “Perempuan dengan disabilitas mengalami diskriminasi berlapis karena sebagai perempuan dan juga sebagai penyandang disabilitas. Sehingga perempuan penyandang disabilitas mengalami berbagai kerentanan terkait dengan kemiskinan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan hubungan keluarga,”.

Salah satu masalah terbesar yang seringkali dialami oleh perempuan dengan disabilitas adalah stigma masyarakat. Masih menurut penuturan Dante, bahwasanya perempuan dengan disabilitas dianggap sebagai aseksual dan tidak mampu menikah, melahirkan anak, mengurus keluarga, dan tidak mengenyam pendidikan formal. Inilah sebabnya, perempuan dengan disabilitas yang tinggal pedesaan biasanya mengalami tantangan yang sangat besar.

4 Hak Spesifik Perempuan Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-Undang

“Penyandang Disabilitas” menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tersebut, tertuang 4 (empat) hak spesifik untuk perempuan disabilitas dan 7 (tujuh) hak spesifik untuk anak dengan disabilitas, yaitu sebagai berikut:

Perempuan Penyandang Disabilitas Memiliki Hak:

  1. atas kesehatan reproduksi;
  2. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
  3. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
  4. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Dan, Anak Penyandang Disabilitas Memiliki Hak:

  1. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
  2. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
  3. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
  4. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  5. Pemenuhan kebutuhan khusus;
  6. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  7. mendapatkan pendampingan sosial.

Perlunya Menggalakkan Kesadaran Masyarakat dan Mendorong Inklusi

Sebagai wujud pelaksanaan dari apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang, maka pemenuhan hak penyandang disabilitas, terutama perempuan, harus dilakukan dengan pandangan bahwa disabilitas merupakan bagian integral dari pembangunan yang adil, setara, dan tidak diskriminatif. Menurut Dante, ini bisa dilakukan dengan kesadaran perempuan dengan disabilitas adalah perempuan yang setara dan merupakan warga negara.

“Dengan mendorong inklusi yang mengamanatkan kesadaran, aksesibilitas, keterlibatan, dan dukungan bagi penyandang disabilitas baik di wilayah perkotaan sampai pedesaan bahkan sampai wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal. Maka ini akan bisa terdukung,” tutup Dante.

Nah Sobat Jangkau, yuk kita mulai dari diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita untuk melawan diskriminasi pada penyandang disabilitas. Dan jangan lupa, terus #BantuSesama dan #SebarkanKebaikan melalui Jangkau!

Related Posts