23/10/2021

Populasi Lansia Meningkat, Bagaimana dengan Kesejahteraan Mereka?

Populasi Lansia Meningkat

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) tahun 2019, jumlah penduduk lanjut usia atau lansia di Indonesia mencapai 25,7 juta orang atau sekitar 9,6% dari populasi seluruh penduduk Indonesia. Ini menandakan bahwasanya struktur penduduk Indonesia dalam waktu dekat akan menjadi yang disebut sebagai ageing population atau penuaan penduduk. Namun, bagaimanakah kesejahteraan lansia di Indonesia saat ini?

Kondisi Lansia di Indonesia

Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah lansia di Indonesia diperkirakan meningkat sekitar 20% pada tahun 2024. Sedangkan perkiraan jumlahnya pada 2050 mencapai 74 juta orang atau sekitar 25% dari populasi seluruh penduduk Indonesia. Ini artinya 1 dari 4 orang di Indonesia nantinya adalah lansia.

Ironisnya, kelompok masyarakat yang satu ini menghadapi persoalan seperti kehidupan yang berada di bawah garis kemiskinan dan jauh dari tingkat kesejahteraan yang layak. Bahkan, data Survei Pengalaman Hidup Nasional Perempuan (SPHNP) tahun 2016 menunjukkan bahwa perempuan usia 50-64 tahun masih mengalami berbagai kekerasan. Di antaranya kekerasan ekonomi 17,25%, kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan 11,18%, kekerasan yang dilakukan selain pasangan 4,92%, dan kekerasan seksual 24,43%. Data ini belum memuat kekerasan yang dialami oleh perempuan di atas 65 tahun dan juga data kekerasan terhadap lansia laki-laki.

Sedangkan dari aspek kemiskinan, lansia yang bekerja  sebagian besar merupakan pekerja informal (84,29% atau sekitar 21 juta orang lansia). Mayoritas di antaranya kurang memiliki perlindungan sosial, dasar hukum pekerjaan, ataupun imbalan kerja yang layak. Dari seluruh lansia yang bekerja, 74,15% diantaranya memiliki risiko tinggi mengalami kerentanan ekonomi karena tidak memiliki kesempatan kerja yang cukup, perlindungan sosial yang tidak memadai, tidak terpenuhi hak-hak di tempat kerjanya, serta tidak memiliki kesempatan mengekspresikan pendapat mengenai pekerjaan yang mereka lakukan.

Bagaimana Rencana Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Lansia di Indonesia?

Dalam acara Pembukaan dan Diskusi Publik Rangkaian Konferensi Nasional Mengenai Perlindungan Lansia pada September 2021 yang lalu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP) Valentina Gintings mengatakan, perlu ada solusi yang dibuat untuk mengatasi permasalahan yang masih dialami para lanjut usia (lansia). Valentina mengakui bahwa masih ada beberapa hal dari lima prinsip Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang belum dapat terpenuhi. Kelima prinsip tersebut adalah prinsip kebebasan, partispasi, perlindungan, pemenuhan diri, dan harkat martabat.

Dan pada 14 September 2021 silam, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. “Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat,” demikian bunyi Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2021. Adapun lanjut usia yang dimaksud dalam Perpres adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Meski demikian, karena lansia adalah bagian dari masyarakat kita, maka kita pun tak bisa berpangku tangan melihat kondisi para lansia yang berada dalam situasi kurang baik. Di Jangkau, Anda bisa berpartisipasi aktif untuk membantu para lansia di sekitar Anda yang membutuhkan bantuan. Bantuan Anda tak sebatas memberikan donasi kepada mereka namun Anda pun bisa mengajukan permohonan donasi bagi para lansia maupun saudara-saudara kita lainnya yang tengah membutuhkan. Jadi, ayo terus #BantuSesama dan #SebarkanKebaikan bersama Jangkau!

Related Posts