07/12/2020

Disabilitas, Kelompok Paling Terdampak Selama Pandemi Covid-19

Disabilitas, Kelompok Paling Terdampak Selama Pandemi Covid-19

Pada tanggal 3 Desember yang lalu, kita memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) di tengah-tengan pandemi yang sedang melanda dunia. Semua elemen masyarakat merasakan dampak pandemi Covid-19, tak terkecuali teman-teman penyandang disabilitas.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufroni Sakaril, pada puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta pada 3 Desember 2020 mengatakan, “Jika dianalisis lebih dalam, disabilitas paling serius terdampak Covid-19. Baik aspek sosial, ekonomi dan sebagainya,”.

Hal ini dikarenakan kondisi penyandang disabilitas di saat tidak ada pandemi saja masih relatif sulit mendapatkan pekerjaan. Jadi, bisa dibayangkan betapa lebih memprihatinkannya nasib mereka di masa pandemi ini. Banyak di antara mereka yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis, bahkan harus rela kehilangan pekerjaannya di tengah keterbatasan mereka.

Ditambah lagi, jika penyandang disabilitas terpapar Covid-19 yang mengharuskan mereka menjalani isolasi mandiri, maka para penyandang disabilitas akan kesulitan tanpa adanya pendamping.

Itulah sebabnya, PPDI juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah yang melalui kementerian dan lembaga masih memberikan perlindungan sosial berupa sembako maupun bantuan tunai bagi para penyandang disabilitas.

Menurut Gufroni, bantuan yang diberikan oleh pemerintah, badan usaha, organisasi dan lembaga-lembaga sosial lainnya di masa pandemi telah memberikan banyak kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk bertahan di kondisi yang sulit seperti sekarang ini.

Bertepatan dengan peringatan HDI tahun 2020 ini juga, PPDI melalui sang ketua menyuarakan harapan mereka untuk bisa berdaya bagi sesama, terutama negara, dan tidak ingin menjadi benalu bagi keluarga, apalagi beban untuk negara. Mereka juga ingin diberikan kesempatan untuk menjadi aset bagi keluarga dan negara tercinta mereka, Indonesia.

Terkait hal ini, mengutip sambutan Presiden Joko Widodo dalam peringatan HDI tahun 2020 yang lalu, ada 6 (enam) peraturan pemerintah dan 2 (dua) peraturan presiden yang telah ditandatanganinya pada 2019 dan 2020. Peraturan pemerintah tersebut antara lain tentang penyelenggaraan sosial bagi penyandang disabilitas; tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; tentang akomodasi pendidikan bagi disabilitas, proses peradilan, aksesibilitas pemukiman, pelayanan publik, pelindungan bencana, serta ketenagakerjaan.

Nah Sobat Jangkau, mari kita bantu wujudkan harapan teman-teman disabilitas dengan menghormati mereka, menghargai mereka, memenuhi hak-hak mereka, serta membantu mereka jika mengalami kesulitan, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.

Categories

Related Posts