29/11/2021

Mengejutkan, Lansia Indonesia Masih Sangat Rentan Alami Kekerasan

Lansia Indonesia Masih Rentan Alami Kekerasan

Dalam 2 (dua) bulan ini kita memperingati hari penting yakni Hari Lansia Internasional yang jatuh pada 1 Oktober 2021, dan disusul dengan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional yang diperingati pada 25 November 2021. Kedua peringatan ini mengingatkan kita pada fenomena yang terjadi di negara kita, di mana perempuan lanjut usia (lansia) di Indonesia berpotensi mengalami kekerasan dan diskriminasi ganda, baik karena statusnya sebagai perempuan maupun sebagai warga lanjut usia.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang disebut lanjut usia atau lansia adalah mereka yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Dan faktanya, Indonesia sedang memasuki ageing population di mana populasi lansia terus meningkat dari tahun ke tahun yang diiringi dengan meningkatnya angka harapan hidup.

Berdasarkan UN, World Population Prospects, usia harapan hidup orang Indonesia meningkat dari 69,6 tahun pada 2005-2010 menjadi 72,7 tahun pada 2020-2025. Badan Pusat Statistik memproyeksikan, pada 2035 jumlah penduduk Indonesia mencapai  301 juta  pada 2035 dan dari proyeksi ini sekitar 16,5% atau 49,6 juta adalah lansia. Proporsi lansia ini naik dengan rincian 10.43% lansia perempuan dan 9.46% lansia laki-laki. Data Susesnas 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 9.89% lansia tinggal sendiri, jumlah perempuan lansia lebih banyak (14.13%) dari jumlah lansia laki-laki  (5.06%).

Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menyatakan dalam Pasal 5 ayat (1), “Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah serta masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.

Ironisnya, data Survei Pengalaman Hidup Nasional Perempuan (SPHNP) 2016 menunjukkan bahwa perempuan usia 50-64 tahun masih mengalami berbagai kekerasan. Di antaranya kekerasan ekonomi 17,25%, kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan 11,18%, kekerasan yang dilakukan selain pasangan 4,92%, dan kekerasan seksual 24,43%.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam siaran persnya mengingatkan bahwa perempuan lansia memiliki kerentanan khusus terhadap kekerasan dan diskriminasi berlipat karena ia perempuan, lansia, dan juga atribut sosial lain yang ia sandang.

Selain isu pelanggaran HAM di masa lalum Komnas Perempuan menerima pengaduan kasus perempuan lansia yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan dalam konteks pandemi Covid-19, Komnas Perempuan mencatat hambatan akses lansia kepada layanan kesehatan dan layanan sosial lainnya, termasuk kecakapan teknologi serta ditambah dengan keterbatasan ekonomi. Dan terkait lansia yang mengalami disabilitas, negara juga dianggap belum menjangkau kebutuhan-kebutuhan khusus alat bantu, seperti kursi roda, tongkat kruk, alat bantu dengar, dan kacamata.

Untuk itu, Sobat Jangkau, ingat bahwa semua lansia adalah orang tua kita. Jadi, ayo kita lindungi mereka di sekitar kita dari berbagai tindak kekerasan, baik itu kekerasan secara fisik maupun emosional, serta ayo kita bantu mereka melalui Jangkau!

Related Posts