31/10/2022

Jumlah Penyandang Disabilitas yang Bekerja Mengalami Penurunan

Jumlah Penyandang Disabilitas yang Bekerja Mengalami Penurunan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada G20 Campaign bertajuk Engaging Person with Disabilities for Inclusivity beberapa waktu yang lalu memaparkan data mengenai penyandang disabilitas di Indonesia yang bekerja.

Menurut Menaker, pada tahun 2021, sebanyak 1.271 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan 4.554 penyandang disabilitas telah bekerja di 588 perusahaan swasta. Namun demikian, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 jumlah pekerja dengan disabilitas di Indonesia mencapai 7,04 juta orang atau sekitar 5,37% dari total penduduk yang bekerja.

Data BPS di atas meliputi status pekerjaan yang lebih luas di antaranya dengan kategori sebagai berikut:

  • Berusaha sendiri
  • Dibantu buruh tidak tetap
  • Buruh/karyawan/pegawai
  • Pekerja keluarga
  • Pekerja bebas pertanian
  • Kerja bebas non-pertanian
  • Dibantu buruh tetap

Sayangnya, jumlah ini turun dibanding tahun 2020, di mana jumlah pekerja dengan disabilitas mencapai 7,67 juta orang atau 5,98% dari total penduduk bekerja.

Baik data yang disampaikan Menaker maupun yang dilaporkan oleh BPS sama-sama menunjukkan bahwa jumlah pekerja dengan disabilitas di Indonesia sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas secara keseluruhan di Indonesia yang diperkirakan mencapai 16,5 juta orang.

Dilansir dari katadata.co.id, BPS menjelaskan dalam laporannya bahwasanya penyandang disabilitas sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena kekurangan mereka, termasuk dalam hal mendapatkan pekerjaan. Dan dalam konteks pekerjaan layak, pekerjaan harus terbuka seluas-luasnya bagi mereka yang memenuhi persyaratan, termasuk perlakuan tanpa diskriminasi terhadap disabilitas.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menaker dalam kampanye G20. “Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri,” pungkas Menaker yang juga mengatakan bahwa salah satu prioritas isu utama Kemnaker di G20 adalah untuk mendorong partisipasi penyandang disabilitas di dunia kerja.

Lalu apa langkah-langkah pemerintah dalam menyikapi hal ini? Kemenaker menyampaikan beberapa hal di antaranya mempromosikan kebijakan nasional tentang pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas, serta menyediakan platform yang dapat mereka akses untuk pelatihan vokasi dan kewirausahaan. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk akan terus mendorong pengakuan sertifikasi keterampilan, meningkatkan infrastruktur ramah disabilitas di tempat kerja, termasuk mempromosikan aksesibilitas fisik dan digital, serta memberikan mereka perlindungan sosial yang lebih mudah diakses di dunia kerja.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah, harapannya teman disabilitas akan mendapatkan hak-hak mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Dan tentu saja, kita pun harus turut serta mendukung hal ini ya, Sobat Jangkau!

Related Posts